Hal yang Perlu Diketahui tentang Rawat Jalan

SIMRS – Ketika kita berobat ke rumah sakit ataupun klinik, terdapat 2 jenis layanan yang bisa Anda gunakan. Pertama ialah rawat jalan, dan kedua ialah rawat inap. Rawat jalan merujuk ketika pasien diperbolehkan untuk pulang oleh dokter tapi tetap dianjurkan untuk mengonsumsi resep dan juga beristirahat. Sementara rawat inap ialah ketika pasien membutuhkan penanganan khusus oleh dokter, lalu pasien tersebut biasanya disarankan untuk dirawat di rumah sakit hingga dinyatakan sembuh.

Pengertian Rawat Jalan

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 66/Menkes/11/1987, yang dimaksud pelayanan rawat jalan ialah pelayanan terhadap orang (pasien) yang masuk rumah sakit atau puskesmas atau klinik untuk keperluan observasi, pengobatan, diagnosis, rehabilitasi medik dan juga pelayanan kesehatan lain tanpa harus tinggal di ruang inap.

Apabila dilihat dari segi pelayanan, rawat jalan akan diberikan di unit pelaksanaan fungsional rawat jalan. Yang mana terdiri atas poliklinik spesialis, poliklinik umum dan juga unit gawat darurat. Berdasarkan definisi tersebut, rawat jalan tentu saja berbeda dengan rawat inap yang mengharuskan seorang pasien harus tinggal di ruang inap.

Prosedur Pengajuan Rawat Jalan

Baik rawat jalan ataupun rawat inap sama-sama bertujuan untuk menyembuhkan pasien. Walaupun demikian, terdapat beberapa prosedur yang harus diperhatikan ketika Anda membutuhkan rawat jalan. Hal ini penting mengingat tidak sedikit dari kita yang disarankan oleh dokter ketika sedang sakit untuk rawat inap namun menginginkan rawat jalan karena merasa mampu untuk melakukannya. Alasan lain, rawat jalan dirasa lebih nyaman sebab secara intensif dapat dijaga oleh keluarga tanpa perlu bergantung pada jam besuk dan juga jarak antara rumah serta rumah sakit.

Melansir dari berbagai sumber, mengajukan rawat jalan dapat dilakukan dengan syarat sebagai berikut:

  1. Memperoleh rekomendasi rawat jalan dari dokter spesialis sesuai dengan bidangnya
  2. Menaati jadwal ataupun kontrol rutin yang diberikan dokter hingga sembuh
  3. Memastikan ketersediaan alat-alat medis di rumah guna mendukung perawatan

Walaupun demikian, sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit, sebaiknya pasien mengikuti saran dari dokter atau tenaga medis untuk memperoleh layanan ini. Dengan kata lain, jika Anda dinyatakan perlu memperoleh rawat inap setelah berobat, maka Anda perlu segera mempersiapkan diri untuk melakukan rawat inap. Begitu pula sebaliknya, saat dokter menyarankan Anda untuk melakukan rawat jalan, Anda cukup mengikuti alur pelayanan jenis perawatan yang berlaku pada tiap-tiap rumah sakit atau klinik.

Baca Juga: Mengenal Layanan DICOM (Digital Imaging and Communications in Medicine)

Alur Pendaftaran Rawat Jalan

Prosedur standar untuk melakukan rawat jalan di Indonesia, seperti dijelaskan didalam Bahan Ajar Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (RMIK) tahun 2017, yakni sebagai berikut:

  1. Pasien menuju petugas untuk memperoleh nomor antrian.
  2. Pasien kemudian menuju mesin antrian untuk mengambil antrian pendaftaran.
  3. Pasien melaksanakan pendaftaran dengan identifikasi petugas terkat dengan data pasien, apakah pasien tersebut pasien baru ataukah pasien lama. (Untuk pasien baru, petugas akan meminta pasien ataupun keluarga untuk mengisi formulir pendaftaran. Disamping itu, petugas juga akan melakukan pengecekan terhadap dokumen lainnya apabila pasien menggunakan asuransi kesehatan. Kemudian, pasien baru akan memperoleh nomor rekam medis)
  4. Pasien kemudian menuju klinik sesuai dengan pendaftaran serta menunggu panggilan
  5. Dokter melakukan pemeriksaan dan juga berkonsultasi dengan pasien.
  6. Setelah pasien diperiksa serta berkonsultasi oleh dokter, lanjutan pelayanan dapat berupa:
  7. Sembuh, pasien bisa menyelesaikan pembayaran di kasir serta mengambil obat di apotek.
  8. Apabila pasien memperoleh pengantar untuk pemeriksaan penunjang, pasien akan menuju ke instalasi pemeriksaan penunjang dengan cara membawa surat pengantar dari dokter.
  9. Apabila pasien dirujuk ke luar, dokter akan memberikan surat pengantar rujukan.
  10. Apabila pasien dikonsulkan ke spesialis lain, maka dokter nantinya akan memberikan surat konsultasi. Dalam melakukan pendaftaran di klinik spesialis lainnya dapat dilakukan di hari tersebut atau sesuai dengan jadwal dokter spesialis tersebut.
  11. Apabila pasien dirawat, maka harus mengikuti alur pasien masuk rawat.
  12. Pasien kemudian harus menyelesaikan pembayaran di kasir, mengambil obat di apotek, kemudian pulang.

PT Adwa Info Mandiri merupakan penyedia jasa Sistem Informasi serta aplikasinya untuk rumah sakit serta klinik yang ada di seluruh wilayah Indonesia dengan nama ICHA (Indonesian Clinic and Hospital Asset). Dengan SIMRS ICHA, pelayanan kesehatan jauh lebih mudah dan nyaman. Berikut adalah fitur unggulan dari Sistem Informasi Manajemen RS ICHA:

  1. Berbasis Web
  2. Sistem Notifikasi User
  3. E-mail System
  4. Radiologi
  5. Laboratorium
  6. Sistem pendaftaran pasien baru berbentuk KIOS yang terintegrasi langsung dengan antrian
  7. ICHA mendukung integrasi dengan system BPJS Kesehatan (SEP-Surat Eligibilitas Peserta)
  8. Mendukung integrasi penetapan tarif dan tagihan dengan aplikasi Bina Upaya Kesehatan
  9. Laporan RL
  10. Integrasi dengan interfacing alat laboratorium
  11. Sistem antrian yang berupa film dan bisa digunakan sebagai media iklan ataupun promosi
  12. PACS (Picture Archiving and Communication System) for DICOM (Digital Imaging and Communications in Medicine) – DCM4CHEE
  13. E-Resep yang terintegrasi dengan system antrian apotek / farmasi
  14. Pencatatan jasa layanan dengan multi tarif, berdasarkan penjamin, kelas perawatan

Demikian banyaknya fitur yang disajikan oleh SIMRS (Sistem Manajemen Rumah Sakit) ICHA pastinya akan sangat membantu siapapun yang bekerja di Rumah Sakit dan Klinik Anda. Tidak hanya anggota Rumah Sakit tetapi juga dapat memudahkan pasien yang akan berobat di Rumah Sakit dan Klinik Anda. Hubungi kami sekarang juga untuk mendapatkan sistem manajemen Rumah Sakit yang memudahkan Anda mengelola Rumah Sakit dan Klinik!

Hubungi Kami

Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit ICHA Copyright © PT. Adwa Info Mandiri 2023