Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit – Kemajuan teknologi yang ada pada saat ini semakin mendorong adanya perubahan di berbagai sektor, tidak terkecuali untuk sebuah rumah sakit. Mungkin dari kalangan sebagian masyarakat sudah tidak asing lagi dengan yang namanya Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit yang sudah memiliki dasar hukum SIMRS.
Seperti halnya namanya, SIMRS merupakan sistem teknologi informasi komunikasi yang akan melakukan tugas pengintegrasian dan pemrosesan semua alur proses pelayanan rumah sakit, dalam bentuk jaringan koordinasi, prosedur administrasi, dan pelaporan untuk mendapatkan informasi yang akurat dan tepat.
SIMRS Juga dapat dikatakan sebagai pusat dari kelancaran pelayanan yang tercipta di sebuah rumah sakit. Pastinya setiap rumah sakit didorong untuk menerapkan sistem yang satu ini demi mendorong pelayanan yang semakin baik lagi. Penerapan dari SIMRS bisa mempercepat akses data pasien mampu mengintegrasikan ke berbagai Departemen lain seperti asuransi, bahkan hingga mengurangi antrian.
Semua hal tersebut akan tercipta apabila dilaksanakan penerapan dari SIMRS. Hal tersebutlah yang menjadi alasan mengapa pemerintah atau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui dasar hukum SIMRS mewajibkan bahwa setiap rumah sakit harus menerapkan SIMRS.
Dasar hukum SIMRS, seperti yang telah tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2013 pasal 3, regulasi dari SIMRS sendiri mewajibkan seluruh rumah sakit yang ada di Indonesia untuk menerapkan SIMRS. Setiap rumah sakit yang bisa menggunakan aplikasi dengan Open Source atau kode sumber terbuka yang telah disediakan oleh Kemenkes maupun mengembangkan aplikasi sendiri, dengan syarat sesuai dengan persyaratan minimal yang telah ditetapkan oleh menteri.
Sebagai sebuah sistem informasi, pastinya SIMRS di Indonesia pun harus terintegrasi dengan berbagai layanan lain. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan telah menyebutkan bahwa yang terkait dengan SIMRS adalah dalam hal interoperabilitas.
Setidaknya, SIMRS perlu terintegrasi dengan berbagai layanan dari pemerintah, seperti sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara atau yang biasa disebut dengan SIMAK BMN, terlebih untuk sebuah rumah sakit yang dimiliki pemerintah, Indonesia Case Base Group, aplikasi lain yang dikembangkan pemerintah, laporan sistem informasi rumah sakit, dan sistem informasi manajemen fasilitas layanan kesehatan lain. Hal tersebut bertujuan supaya seluruh data yang ada dalam rumah sakit bisa dilaporkan dengan mudah kepada Kementerian Kesehatan.
Pengaplikasian SIMRS yang Tepat di Indonesia
Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit merupakan solusi untuk setiap rumah sakit dalam hal transformasi digital. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa sistem ini merupakan sistem yang diwajibkan oleh pemerintah untuk diselenggarakan dalam setiap rumah sakit yang ada di Indonesia. Tetapi, mungkin sayangnya terkadang Rumah Sakit dinilai tidak mempunyai pengelolaan informasi teknologi yang komprehensif.
Baca Juga: Berikut Berbagai Wewenang yang Dimiliki Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit
Sehingga seringkali menjadi kendala pengaplikasian maupun pengembangan sistem informasi manajemen tersebut. Perlu diketahui, bahwa SIMRS oleh rumah sakit yang dikembangkan secara internal pastinya memerlukan resource dan waktu yang cukup banyak.
Belum lagi perihal biaya yang perlu dikeluarkan untuk menerapkan dan mengembangkan SIMRS tersebut tidaklah sedikit. Maka dari itu, umumnya penggunaan layanan SIMRS dari pihak ketiga akan menjadi solusi yang terbaik. Selain itu, aplikasi semacam ini pastinya sudah sesuai dengan standar dan dasar hukum SIMRS.
Apabila ditangani oleh profesional, maka akan menjadi jalan alternatif terbaik untuk menciptakan rekam sebuah sistem pencatatan rekam medis yang telah diintegrasikan dengan semua alur proses pelayanan rumah sakit secara Real Time, supaya bisa mendapatkan informasi medis dan non medis yang akurat, cepat, dan tepat. Selain itu, juga dapat memudahkan proses administrasi rumah sakit.
PT Adwa Info Mandiri merupakan penyedia jasa Sistem Informasi serta aplikasinya untuk rumah sakit serta klinik yang ada di seluruh wilayah Indonesia dengan nama ICHA (Indonesian Clinic and Hospital Asset). Dengan SIMRS ICHA, pelayanan kesehatan jauh lebih mudah dan nyaman. Berikut adalah fitur unggulan dari Sistem Informasi Manajemen RS ICHA:
- Berbasis Web
- Sistem Notifikasi User
- E-mail System
- Radiologi
- Laboratorium
- Sistem pendaftaran pasien baru berbentuk KIOS yang terintegrasi langsung dengan antrian
- ICHA mendukung integrasi dengan system BPJS Kesehatan (SEP-Surat Eligibilitas Peserta)
- Mendukung integrasi penetapan tarif dan tagihan dengan aplikasi Bina Upaya Kesehatan
- Laporan RL
- Integrasi dengan interfacing alat laboratorium
- Sistem antrian yang berupa film dan bisa digunakan sebagai media iklan ataupun promosi
- PACS (Picture Archiving and Communication System) for DICOM (Digital Imaging and Communications in Medicine) – DCM4CHEE
- E-Resep yang terintegrasi dengan system antrian apotek / farmasi
- Pencatatan jasa layanan dengan multi tarif, berdasarkan penjamin, kelas perawatan
Demikian banyaknya fitur yang disajikan oleh SIMRS (Sistem Manajemen Rumah Sakit) ICHA pastinya akan sangat membantu siapapun yang bekerja di Rumah Sakit dan Klinik Anda. Tidak hanya anggota Rumah Sakit tetapi juga dapat memudahkan pasien yang akan berobat di Rumah Sakit dan Klinik Anda. Hubungi kami sekarang juga untuk mendapatkan sistem manajemen Rumah Sakit yang memudahkan Anda mengelola Rumah Sakit dan Klinik!